Sukacita Ketaatan
9 Maret 2022
SUKACITA KETAATAN
“Bila tidak ada wahyu, menjadi liarlah rakyat. Berbahagialah orang yang berpegang pada hukum.” Amsal 29:18.
“Orang yang berusaha untuk menjaga perintah-perintah Allah hanya sekedar dari rasa kewajiban – karena ia diharuskan untuk melakukannya – tidak akan pernah masuk ke dalam sukacita ketaatan. Dia tidak menurut. Ketika tuntutan-kehendak Allah dianggap sebagai beban karena bertentangan dengan kecenderungan manusia, maka kita dapat tahu bahwa kehidupan yang seperti itu bukanlah kehidupan Kristen. Ketaatan yang sejati adalah hasil dari sebuah prinsip di dalam hati. Ketaatan itu timbul dari kasih akan kebenaran, kasih akan hukum Allah. Inti dari segala kebenaran adalah kesetiaan kepada Penebus kita. Ini akan menuntun kita untuk melakukan yang benar karena itu memang benar – karena melakukan yang benar menyenangkan Tuhan.” –Christ’s Object Lessons, hal. 97.
“Bagi orang-orang yang mengasihi Allah, maka akan menjadi kesenangan tertinggi untuk menuruti perintah-perintah-Nya dan melakukan hal-hal yang berkenan di mata-Nya….
“Kata pemazmur, ‘Hukum Tuhan itu sempurna.’ (Mazmur 19:8). Betapa indahnya Hukum itu dalam kesederhanaan, kelengkapan dan kesempurnaannya! Itu begitu singkat sehingga kita dapat dengan mudah memasukkan setiap perintah-Nya ke dalam ingatan, namun menjangkau jauh untuk mengungkapkan seluruh kehendak Allah dan untuk menghidupkannya, tidak hanya pada perbuatan lahiriah, melainkan juga pikiran dan niat, keinginan dan perasaan, dan hati. Hukum manusia tidak dapat melakukan ini, Hukum manusia hanya dapat menangani tindakan lahiriah saja …. Hukum Allah mencatat kecemburuan, iri hati, kebencian, kejahatan, balas dendam, nafsu, dan ambisi yang meluap dalam jiwa, meski belum ditemukan wujudnya dalam tindakan lahiriah; … dan emosi-emosi berdosa ini akan diperhitungkan pada hari ketika ‘Tuhan akan membawa setiap perbuatan ke pengadilan, yang berlaku atas segala sesuatu yang tersembunyi, entah itu baik, entah apakah itu jahat.’ (Pengkhotbah 12:14).” –My Life Today, hal. 163.